DPRDSU Menilai Bupati Nias Telah Melanggar Undang-undang
Posted by niasbaru on October 21, 2008
Medan (SIB)
Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Sumut, Senin (13/10) mendatangi DPRD Sumut memprotes Bupati Nias Binahati B Baeha SH yang mempensiunkan 3 pengawas sekolah/guru di Nias dalam batas usia jabatan 56 tahun, karena kebijakan yang diambil Bupati itu dinilai melanggar UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
APSI Sumut melalui Ketuanya Gunawan Ginting, diterima ketua dan anggota Komisi E DPRD Sumut Rafriandi Nasution SE MT dan Drs Burhanudin Rajagukguk mengungkapkan, sikap protes para pengawas/guru di Nias yang dipensiunkan belum habis masa jabatannya 60 tahun sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Gunawan Ginting mengungkapkan, pihaknya sudah mengkonfirmasi dan menelusuri persoalan keluarnya SK pensiunan terhadap 3 guru ke Jakarta, ternyata tidak ada ketentuan menyebutkan pensiun guru/pengawas pada batas usia jabatan 56 tahun. Hal ini jelas hak-hak PNS sangat dirugikan.
Disebutkan, 3 pengawas/guru yang dipensiunkan belum waktunya masing-masing Lewi Gulo, Marlin Telaumbanua dan Bowoziduhu Laia atas pengusulan Bupati Nias dengan mengeluarkan SK pensiunan No 800/1287-KP/ 2007 tertanggal 2 Maret 2007. Padahal dalam UU PNS dan Sisdiknas tidak ada menyebutkan tenaga fungsional dipensiunkan pada usia 56 tahun, termasuk tenaga pengawas guru.
Menyikapi aspirasi itu, Ketua Komisi E Rafriandi Nasution dan Burhanuddin Rajagukguk menilai Bupati Nias telah mengambil kebijakan yang melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang ada dan minta Bupati Nias mencabut SK pensiunan yang diusulkan ke BAKN, serta mengembalikan ketiga pengawas/guru tersebut ke jabatannya semula.
Rafriandi juga minta Bupati Nias tidak semena-mena terhadap guru maupun pengawas sekolah dan persoalan ini juga diminta menjadi perhatian bagi Bupati/Walikota se-Sumut untuk tidak mengeluarkan kebijakan semena-mena, karena masalah pensiunan terhadap PNS sudah diatur dalam UU.
Demikian halnya Burhanudin Rajagukguk menyesalkan tindakan Bupati Nias yang membuat kebijakan Negara di dalam Negara dan mengeluarkan SK Pensiun bagi guru yang belum batas usia jabatan 60 tahun sesuai UU merupakan kejadian yang pertama di Indonesia.
Karena itu, Rafriandi maupun Burhanudin Rajagukguk berjanji akan menindaklanjuti persoalan yang dialami 3 pengawas sekolah/guru di Nias tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait, diantaranya Disdiknas Sumut, BAKN di Sumut, Bupati Nias juga para pengawas sekolah yang menjadi korban. (M10/u)
ABIBUS BAEHA said
saya harap kapada bapak gubernur , presiden, dan mentri dalam negeri MARDIYANTO UNTUK segera mencopot dari jabatan bupati Binahati B. Baeha, SH. karena beliau sangat mengutamakan keluarga dan marganya masuk pegawai negeri dan menempatkan pada posisi yang memegang jabatan tinggi.
hal ini membuat warga nias yang di luar marga baeha tertindas dan kehilangan kesempatan berkarir meskipun dari segi intelektual dan agama lebih unggul dari marga baeha.
akibatnya Nias tidak maju-maju, karena pejabat birokrasi tidak profesional dan megutamakan diri sendiri.
Gulo said
HAI ORANG NIAS. JANGAN PERNAH BODOH MENGHADAPI ORANG YANG KELUAR DARI JALAN YANG BENAR TETAPI BIJAKLAH SEPERTI YANG ANDA KEHENDAKI.
BILA TIDAK MEMILIKI HIKMAT MINTALAH KEPADA TUHAN MAKA AKAN DIBERIKAN KEPADAMU SIAPAPUN JUGA ENGKAU.
KEADILAN ADA DITANGAN KITA SEBAGAI ORANG YANG PERCAYA KEPADA YESUS DAN USAHAKANLAH JANGAN PERNAJ MENJUNJUNG AKAN KETIDAK KEBENARAN.
INGAT:
AKU ADA MAKA AKU BERPIKIR. DEMIKIAN JG DENGAN ANDA. YAAHOWU DANO NIHA. TUHAN YESUS MEMBERKATI.
ferinus zai said
Bupati bukanlah penguasa tunggal akan tetapi bupati itu memiliki wewenang namun
bukan semena mena pula, siapa anda ( Bupati ) , bekerjalah dengan idealisme yg positif jgn
men-Discriminalisasi kan seseorg hanya karna tujuan pribadi/golongan semata.
god bless us….