Kiat Sekolah Menghadapi Perubahan
Posted by niasbaru on December 13, 2007
Oleh Fidelis Waruwu
Salah satu masalah pendidikan yang sedang dialami bangsa kita saat ini adalah tidak adanya orientasi jangka panjang yang jelas dan menjadi
acuan semua pihak. UU dan peraturan yang mengatur pendidikan terus berubah. Setiap kali, pemerintah membuat peraturan barn yang membuat para pelaksana pendidikan kalang kabul. Misalnya, pemerintah sejak tahun 2000 memperkenalkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Sekolah-sekolah tentu saja mulai menyesuaikan diri dengan sistem baru ini. Tak lama kemudian pemerintah mengundangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pada KTSP penyusunan kurikulum diserahkan kepada masing-masing guru (Satuan Pendidikan).
Contoh lain, menurut UU Sistem Pendidikan Nasional “hak mengevaluasi dan menentukan kelulusan siswa ada pada guru”, karena lebih mengetahui keadaan anak didik apa adanya. Namun Pera~uranPemerintah yang berkuasa saat ini menjadikan Ujian Nasional (UN) menjadi syarat kelulusan siswa pada jenjang SMP, SMA, dan rencananya untuk SD tahun 2008. Sekarang, pemerintah sedang menyusun dan membicarakan RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Entah perubahan dan dampak apa lagi yang akan ditanggung oleh dunia pendidikan kita ketika BHP ini akan dilaksanakan di lapangan.
Dampak perubahan yang terus-menerus ini menimbulkan kebingungan dan disorientasi pada para penyelenggara pendidikan, terlebih guru di lapangan. Akibatnya, . guru lebih menekankan latihan mengerjakan soal-soal atau drill materi-materi UN. Jadi sekolah berubah fungsi.
Bukan lagi mendidik tapi sekadar melatih atau mengajarkan teknik agar lulus UN. Maka pendidikan direduksi menjadi sekadar mengejar agar lulus, belajar bukan lagi untuk hidup, melainkan untuk lulus. Belajar sekadar memperoleh selembar ijazah. Maka tak heran jika teIjadi berbagai kecurangan. Jual beli soal UN, perdagangan ala multi level teIjadi pada UN yang lalu. Sampai-sampai guruguru di Medan yang masih jujur dan
tidak ingin ikut kecurangan tersebut memprotes dan bergabung dalam “Air Mata Guru.”
Menghadapi fenomena ini, jajaran Depdiknas seolah tidak dapat melakukan apa-apa. Ada kekuatan “dagang” tain yang mengatur secara invisible. Maka tidak heran kalau Mantan Menteri Pendidikan, Daoud Yoesoef menulis di Kompas ( 29/8) yang lalu bahwa Depdiknas sudah berubah menjadi Departemen Perdagangan Pendidikan Nasional. Tak seorang pun mengetahui perubahan apa lagi yang akan terjadi dalam RUU BHP yang akan disusun, disahkan dan kemudian diberlakukan oleh pemerintah. Maka di tengah berbagai perubahan ini, apa yang sebaiknya kita lakukan, agar sekolah-sekolah yang kita kelola dapat tetap mempunyai “kompas” yang jelas. Kita perlu mengembangkan diri menjadi pelaku sejarah, pembuat
perubahan dan menemukan jalan keluar dari semua kebingungan atas berbagai perubahan dalam perundang-undangan yang mengatur dunia pendidikan kita.
Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan: Pertama, kita perlu menggalang persatuan dan memberdayakan setiap guru-guru di setiap unit sekolah kita. Sehingga setiap guru mampu mengajarkan hal-hal yang esensial dan dasariah secara menarik. Kita perlu membantu guru menciptakan
“materi pembelajaran” (modul) yang didesain menarik, mudah dipahami, dan kontekstual. Mungkin hal ini dapat dikoordinasiMPK di masing-masing keuskupan.
Kedua, di setiap keuskupan ada temp at pelatihan (Training Center) dan tersedia pelatih profesional. Melatih guru menggunakan modul pembelajaran yang telah diciptakan. Guru perlu dilatih menggunakan modul-modul tersebut, esensi ilmu yang ada di balik setiap latihan dan modul yang perlu dikuasai oleh siswa kita. Misalkan, setiap hari Senin, semua guru Matematika belajar di Training Center. Pada jam-jam itu, jadwal mengajar guru dikosongkan. Hanya melalui pelatihan yang terus-menerus inilah kita dapat membantu guru-guru terbebas dari kebingungan menghadapi undang-undang dan aturan yang terus berubah mendera dunia pendidikan kita.
Ketiga, alangkah cantiknya apabila pengadaan modul dan pengadaan para pelatih profesional itu dapat dikoordinir secara nasional dibawah MPK Pusal. Galangan kekuatan lebih luas, dukungan ahli yang sungguh profesional dapat melatih trainer-trainer yang nanti akan bertugas
di keuskupannya masing-masing. Bila kita saling bergandengan tangan dan berhasil memampukan setiap guru di sekolah, maka saya yakin, perubahan apapun yang teIjadi di tataran UU atau PP tidak membuat kita getar menghadapinya. Karena guru-guru kita mampu mengajarkan hal
yang esensial pada murid-murid, sehingga setiap anak didik menguasai pohon ilmu dengan sangat baik. Maka soal apapun yang mereka hadapi tidak ada masalah.
Kesimpulannya, menghadapi berbagai isu perubahan UU dan PP sekolah-sekolah Katolik perlu menjawab dengan mempersiapkan setiap guru menjadi guru-guru profesional (menguasai bidang ilmu yang diajarkannya dan tahu mengajarkannya secara efektif dan menarik).
Sehingga proses pembelajaran di sekolah menjadi proses pemberdayaan bagi anak didik yang membuat mereka mandiri dalam menghadapi tantangan kehidupan.